Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Pemeras Pejabat Pemkot Solo

Antara
Tim Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. (foto: Antara)

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis kasus dengan modus sama di Kabupaten Sukoharjo dan dia baru bebas dari tahanan pada 2019. Karena, kejadian ini, pelaku langsung diserahkan kepada Sat Rekrim Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Sat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Menurutnya, pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku hanya pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. "Saya berharap jika ada korban lain dengan modus serupa segera melapor kepada Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal