“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).
“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 Ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas," katanya.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan.
"Sudah di Kejaksaan," ucapnya.