Terkait Surat Izin Keluar Masuk saat Periode Mudik, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Solo

Antara
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id Wakil Wali Kota SoloTeguh Prakosa angkat bicara terkait surat izin keluar masuk (SIKM) saat periode mudik Lebaran 2021. SIKM wajib dimiliki pendatang yang bermalam pada periode tersebut. 

"Kalau orang Wonogiri ke sini (Solo) mau jajan ya nggak kena itu. Tetapi kalau bermalam minimal semalam, Itu wajib bawa SIKM," kata Teguh Prakosa, Kamis (22/4/2021). 

Ketika pendatang memasuki salah satu kampung, maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua rukun tetangga (RT). Selanjutnya, pendatang akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari.

"Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi Covid-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik," katanya.

Aturan membawa SIKM sendiri berlaku mulai tanggal 1-17 Juli 2021. Alasannya, agar warga yang terlanjur datang ke Solo bisa memiliki waktu lebih lama jelang Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gantikan Gibran, Teguh Prakosa Dilantik Nana Sudjana Jadi Wali Kota Solo

57 tahun lalu

Teguh Prakosa Ungkap Gibran Sudah Komunikasi soal Mundur dari Jabatan, Titip Pesan Ini

57 tahun lalu

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

57 tahun lalu

Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi

57 tahun lalu

Rayakan Dies Natalis dan Kelulusan, SMA Pradita Dirgantara Gelar Kirab Budaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal