Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa mengatakan, aksi tersangka selalu dilakukan pada dini hari menjelang subuh saat warga terlelap tidur. Tersangka selalu naik ke atas genting dan menyelinap masuk melalui atap dengan cara menjebol menggunakan gunting.
Dari penangkapan pelaku, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti belasan HP baru merek Xiomi yang belum sempat terjual, serta sejumlah uang sisa hasil kejahatan. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.