Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Warga Magelang Ini Curi 2 Karung Kayu Manis

Didik Dono Hartono
Dua pencuri kayu manis di lahan milik Perhutani saat digelandang di Mapolres Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

Salah satu tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.  Pekerjaannya sebagai buruh lepas dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi di masa pandemi.

Untuk satu kilogram kayu manis berharga Rp18.000 Sementara kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

12 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

12 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

17 hari lalu

Letkol Inf Richie Fadly Jabat Dandim Temanggung, Ini Pesan Danrem Pamungkas

1 bulan lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal