Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Warga Magelang Ini Curi 2 Karung Kayu Manis

Didik Dono Hartono
Dua pencuri kayu manis di lahan milik Perhutani saat digelandang di Mapolres Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

TEMANGGUNG, iNews.id - Dua warga asal Kabupaten Magelang nekat mencuri dua karung kayu manis di lahan milik Perhutani, Selopampang Kabupaten Temanggung. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi

Kedua pelaku yakni TM (37) warga Windusari Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Temanggung dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kedua tersangka tertangkap basah saat sedang mengambil kayu manis oleh petugas Perhutani bersama warga setempat. Mereka mengelupas batang pohon dan mengambil kayu manis sebanyak dua karung.

“Mereka telah dua kali melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Belum sempat menjual, mereka keburu tertangkap basah,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Rabu (1/9/2021).

Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua karung kayu manis, pisau pengupas dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

11 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

11 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

16 hari lalu

Letkol Inf Richie Fadly Jabat Dandim Temanggung, Ini Pesan Danrem Pamungkas

1 bulan lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal