Temukan Pelanggaran Penanganan Covid, Ganjar Tegur Dirut RSUD dan Bupati Kudus

Ahmad Antoni
Gubernur Ganjar Pranowo mengecek penanganan Covid-19 di RS Mardi Rahayu, Kudus, Senin (31/5). (Istimewa)

KUDUS, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengecek sejumlah layanan kesehatan di Kabupaten Kudus, Senin (31/5/2021). Pengecekan dilakukan karena peningkatan kasus Covid-19 di Kudus yang melonjak tajam.

Sejumlah rumah sakit dikunjungi Ganjar antara lain RSUD Loekmono Hadi Kudus, rumah sakit darurat yang ada di Asrama Mahasiswa Akbid Kudus, Rumah Sakit Mardi Rahayu dan di desa Pedawangan Kecamatan Bae Kudus.

Saat melakukan pengecekan, Ganjar menemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan Covid-19 di RSUD Loekmono Hadi Kudus. Saat meninjau ruang isolasi di rumah sakit tersebut, dia melihat sejumlah pasien Covid-19 ditunggu oleh keluarganya.

Padahal, keluarga pasien itu tidak positif Covid-19. Mereka juga tidak memakai APD lengkap saat berada satu gedung dengan pasien Covid-19 itu. 

Saat Ganjar datang, para keluarga pasien yang sedang menunggu itu juga tidak mengedepankan protokol kesehatan. Mereka duduk-duduk bersama keluarga pasien lain dan bahkan pasien Covid-19.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Jurnalis Protes Buang ID Card usai Diusir Liput Arahan Gubernur Pasca-OTT Bupati Pekalongan

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bantah Bersama Bupati Fadia Arafiq saat OTT KPK

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Respons KPK Tangkap Bupati Pekalongan: Jadi Pembelajaran Pejabat Publik

57 tahun lalu

Banjir Putus Jalur Grobogan-Semarang, Gubernur Jateng Target Perbaikan Tuntas 1 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal