Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek dalam melihat kondisi tembok bekas Keraton Kartasura tersebut juga didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi.
"Jadi yang paling penting dengan adanya UU ini, saya sudah koordinasi dengan Bupati Sukoharjo, teman-teman dari BPCB, dan tim ahli, langkah yang konkrit ini, berhenti dulu kegiatan aktivitas di lokasi," kata Hilmar.
Selain itu, pihaknya mendengar soal kajian dari tim ahli cagar budaya mengenai seluruh situs sudah selesai dan nanti diserahkan ke Bupati. Harapannya tidak terlalu lama untuk melakukan langkah selanjutnya, karena penetapan dilakukan pemerintah sudah beres, namun, harus diikuti rencana selanjutnya ke depan.
Hal tersebut, kata Hilmar, mohon bantuan banyak komunitas yang hadir harus bersama-sama. Penetapan dilakukan pemerintah sudah beres. Jika ke bawah nanti ada rencana dilakukan pemugaran tentunya akan dibicarakan secara detail.
"Namun, langkah yang tidak kalah penting melihat peristiwa ini, masyarakat perlu dibantu diberi pemahaman. Mereka hidup di dalam satu wilayah yang ada cagar budaya," kata Hilmar.