Tak Terima Dimutasi, Belasan Sekdes Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang

Antara
Kuasa hukum 14 sekdes di Kabupaten Demak, Sukarman, menunjukkan surat pengaduan yang disampaikan ke Penghubung KY Jawa Tengah di Semarang, Rabu (16-11-2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak menggugat Bupati Eisti'anah ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatannya. Para sekdes berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).

Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," katanya, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Hilang Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dahsyatnya Banjir Bandang di Demak, 12 Rumah Hanyut dan 400 Jiwa Terpaksa Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Demak Meluas! 2.839 Warga Mengungsi hingga Akses Jalan Lumpuh

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Demak, 583 Jiwa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal