Tersangka mengatakan, rencananya etalase tersebut akan digunakan untuk berjualan rokok di rumah sewaannya sebagai tambahan penghasilan. “Saya lakukan ini karena himpitan ekonomi. Saya punya utang lising motor (dipakai ngojek) sebulan Rp850.000,” kata AR, tersangka.
“Saya ngambil etalasi buat jualan rokok. Selama pandemi ini penghasilan berkurang. Kadang-kadang satu hari makan, kadang tiga hari nggak. Penghasilan sehari kadang cuma dapat Rp20.000,” katanya.
Sementara korban Heri Yadiyanto, warga Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menarik laporannya di kepolisian, setelah mengetahui motif pelaku mencuri karena himpitan ekonomi.
“Melihat ceritanya dia kan terhimpit ekonomi karena pandemi. Ya mungkin nyolong (mencuri) karena terpaksa. Katanya (mencuri etalasi) untuk usaha rokok,” kata Heri.
“Jadi saya tergerak hati untuk memaafkan setelah ngobrol dengan yang bersangkutan. Etalase ini baru saya beli Rp200.000. rencananya untuk jual rokok,” katanya.