Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

Sukmawijaya
Sidang tuntutan terdakwa pembacokan terhadap guru MA di PN Demak berlangsung tertutup. (Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – AR, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dituntut 3 tahun penjara atas kasus pembacokan terhadap guru. Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun karena masih di bawah umur.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (26/10/2023).

Dalam proses persidangan terdakwa sangat kooperatif dengan petugas. AR selalu sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban, Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya RJ dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

“Menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP  pasal 355 subsider, karena pelaku masih di bawah umur tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di LPKA Kutoarjo Purworejo,” kata Adi Setiawan, JPU.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Hilang Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal