Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

Sukmawijaya
Sidang tuntutan terdakwa pembacokan terhadap guru MA di PN Demak berlangsung tertutup. (Sukmawijaya)

Dalam proses hukum, Jamilah bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah-ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.

Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng sekarang tidak bisa membantu keluarga. 

“Kami berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di LPKA Purworejo,” ujar Jamilah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

3 bulan lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal