Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

Eka Setiawan
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (paling kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalsuan STNK. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

jat

Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus pemalsuan STNK ini. Bagi warga yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.

“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kombes Artanto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal