SALATIGA, iNews.id - Sidangkasus dugaan korupsiPajak Penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga dengan terdakwa Asri Murwani (60) kembali digelar. Dalam persidangan terungkap jika dugaan kerugian negara mencapai Rp12,56 miliar, berasal dari kelebihan bayar yang tidak disetorkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Saksi ahli menyampaikan berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pemungutan PPh 21 ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018, terdapat kerugian keuangan daerah dan negera sejumlah Rp12.569.933.083.
"Kata ahli, kerugian keuangan daerah dan negara berasal dari kelebihan bayar PPh21 yang tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Kota Salatiga pada 2008 dan 2009 sejumlah Rp1.920.561.554. Kemudian PPh21 yang tidak setorkan ke rekening negara antara tahun 2009 sampai dengan 2018 sejumlah Rp10. 619.349.056," kata Moch Riza Wisnu Wardhana, Rabu (23/2/2022).
Selain dua komponen tersebut, saksi ahli juga memperhitungan bunga bank atas rekening dana kesejahteraan sepanjang 2008-2018 sebesar Rp38.265.235. "Itu juga menjadi kerugian keuangan negara," ujarnya