Kapolres mengatakan kedua pelaku kelompok intoleran yang baru ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 160, dan atau Pasal 335 KUHP. Kedua pelaku melakukan tindak pidana perannya ikut bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah ditahan.
Kedua pelaku yang baru ditangkap tersebut mengaku datang ke lokasi kejadian perkara (TKP) melakukan perbuatan melawan hukum baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Keduanya ikut menghasut, mengajak terhadap pelaku lainnya melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan pengrusakan barang.
Kapolres mengatakan dari kedua pelaku yang baru ditangkap dalam pengembangan, penyidik mendapatkan nama-nama baru yang diidentifikasi serta masih diburu keberadaannya.
"Kami menegaskan pilihannya ada dua, pelaku menyerahkan diri atau kami tangkap di mana tempat persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Kapolres.
Polisi terkait kasus aksi penganiayaan oleh kelompok intoleran di Solo, sebelumnya telah memeriksa enam tersangka yakni inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, dan S. Enam tersangka diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.