Sempat Kabur ke Yogya dan Menyamar, 2 Pelaku Penyerangan di Solo Ditangkap

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Kapolres mengatakan kedua pelaku kelompok intoleran yang baru ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 160, dan atau Pasal 335 KUHP. Kedua pelaku melakukan tindak pidana perannya ikut bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah ditahan.

Kedua pelaku yang baru ditangkap tersebut mengaku datang ke lokasi kejadian perkara (TKP) melakukan perbuatan melawan hukum baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Keduanya ikut menghasut, mengajak terhadap pelaku lainnya melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan pengrusakan barang.

Kapolres mengatakan dari kedua pelaku yang baru ditangkap dalam pengembangan, penyidik mendapatkan nama-nama baru yang diidentifikasi serta masih diburu keberadaannya.

"Kami menegaskan pilihannya ada dua, pelaku menyerahkan diri atau kami tangkap di mana tempat persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Kapolres.

Polisi terkait kasus aksi penganiayaan oleh kelompok intoleran di Solo, sebelumnya telah memeriksa enam tersangka yakni inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, dan S. Enam tersangka diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal