SOLO, iNews.id - Tim gabungan Polres Kota Solo bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap lagi dua orang dari kelompok intoleran yang terlibat aksi kekerasan di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Keduanya sempat kabur ke beberapa kota hingga memotong rambut agar tak ketahuan polisi.
"Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (20/8/2020).
Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan pelaku intoleran yang ditangkap polisi sebanyak 12 orang. Delapan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya ditangkap di Klaten. Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Solo, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.