Sembunyikan Sabu dan Ganja di Pembalut Wanita, Warga Purwokerto Ditangkap Polisi

Eka Setiawan
Tersangka SK alias Sansan (kaus putih berkacamata) dimintai keterangan aparat Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas. (Dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. Modusnya menyembunyikan narkotika di pembalut wanita.

Pria yang ditangkap itu berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purworkerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.  Dia ditangkap di halaman parkir bank swasta di Jalan Jenderal Sudirman nomor 391 A Purwokerto pada Kamis (17/11/2022).

“Narkotika disembunyikan di lipatan pembalut wanita,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta pada keterangannya yang diterima, Senin (21/11/2022) sore.

Pihaknya, sebut Edy, di bawah komando Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, menyebut saat SK digeledah ditemukan sebuah bungkusan paket warna hitam, di dalamnya berisi pembalut wanita. Di dalam lipatan pembalut itu ditemukan dua plastik klip berisi sabu. Masing-masing beratnya bruto 0,99 gram dan 0,98 gram.  

Selain itu, petugas juga mendapati sebuah kotak warna hitam bertuliskan Blackbok yang berisi sebuah plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 2,04 gram.   “Barang itu dikirim dari Klaten untuk diedarkan lagi ke pemesan barang tersebut,” kata AKP Guntar.  

Pelaku SK ini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas masih mengembangkan penyidikan kasus ini, tersangka SK sendiri ditahan. 
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal