Semarang Terapkan Pembatasan Mulai Besok, Jam Buka Pasar dan Transportasi Dibatasi

Sindonews.com
Ahmad Antoni
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto:Sindonews)

Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasionalnya pada pukul 14.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran hanya diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan-antar.

Sementara transportasi angkutan umum, kecuali ojek dan taksi akan dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 04.00 sampai 18.00 WIB.
Selain itu kapasitas penumpang juga dibatasi paling banyak 50 persen.

Hendar meminta agar setiap pelaku usaha dan juga transportasi menaati pemberlakuan PKM ini. Aparat daerah tak segan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar jam buka.

"Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan, bahkan penutupan tempat usaha," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen–Ambarawa Dibuka Fungsional Pukul 06.00–17.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal