Sejoli di Temanggung Nekat Aborsi Gegara Hamil Luar Nikah

Didik Dono Hartono
Ilustrasi aborsi_inews.id

Sementara itu, pelaku pria berinisial TK berdalih belum siap menikah dan malu hamil di luar nikah, sehingga nekat melakukan aborsi. 

Saat pacaran, keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri di kebun tembakau selama lima kali hingga mengandung. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung.

Mereka akan dijerat pasal 77a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain beberapa butir obat penggugur kandungan dan penghilang rasa sakit yang dibeli pelaku.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

16 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

19 hari lalu

Letkol Inf Richie Fadly Jabat Dandim Temanggung, Ini Pesan Danrem Pamungkas

30 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

1 bulan lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal