Dari nilai sekali kencan, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp100.000 hingga Rp150.000.
Polisi juga menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelicin, body lotion, handphone, dan alat kontrasepsi.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.