Polda Jateng Tangkap 9 Penjudi dari Pati dan Grobogan

Donny Marendra
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti kasus perjudian berikut para tersangka yang dihadirkan. Foto: iNews/Donny Marendra.

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah (Jateng) menangkap sembilan pelaku perjudian jenis tjapjiki dan togel hongkong. Mereka merupakan pengecer, pengepul dan karyawan agen judi yang ditangkap dari dua kota yang berbeda. 

Para penjudi ditangkap subdit tiga Jatanras, Direskrimum Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang taruhan Rp4,5 jut, buku rekap, dan puluhan buku kupon judi. 

“Mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar khusus untuk pemberantasan judi dan penyakit masyarakat,” kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro, Sabtu (25/9/2021). 

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Oknum Pesilat Bentrok dengan Warga di Grobogan, 11 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

11 hari lalu

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

17 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

19 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal