Sebarkan Konten Pornografi di Medsos, Muncikari Ditangkap

Ahmad Antoni
Tersangka penyebar pornografi di medsos saat gelar di Mapolres Purworejo. (Dok Humas Polres Purworejo)

Akhirnya pada hari Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB karena takut foto bugilnya disebarkan akhirnya korban mau menemui tersangka.

“Mereka bertemu di Pasar Sendang Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, tersangka mengchat lagi dengan korban yang pada intinya memaksa VCS lagi. Dengan alasan bahwa hari Jumat kemarin cuma sampai jam 11.00 jadi tersangka masih punya waktu. Namun sampai malam korban tidak mau melakukan VCS.

Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki. Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu Tersangka juga meminta uang sebesar Rp100.000 kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal