Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Permen Narkoba dari Amerika

Ahmad Antoni
Pengungkapan kasus paket permen diduga mengandung ganja cair di kantor BNNP Jateng (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Tim operasi gabungan dari BNN Provinsi (BNNP) Jateng, Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY Kantor Bea dan Cukai Semarang, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas berhasil mengungkap peredaran paket narkotika berupa puluhan butir permen yang diduga mengandung ganja cair dari Amerika Serikat. Paket permen ganja cair itu rupanya dikirim lewat jasa ekspredisi.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut :

1. Sabtu, 24 November 2020

Berawal dari informasi tentang adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Bea & Cukai Semarang melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas).

Pada hari Sabtu tanggal 24 November 2020 sekira pukul 17.30 WIB di depan Kantor J&T Express, Jalan Pemuda No 78 Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Tim gabungan menangkap 2 orang (usia di bawah umur) berinisial ABA (16) /kelas 3 SMA) dan DKW (14) /kelas 1 SMA sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi Tembakau Gorilla (Syntetic Canabinoid) seberat 4,5 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Rt 004/Rw 002 Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Tersangka mengaku membeli Tembakau Gorila melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

2. Senin, 26 November 2020

Selanjutnya kembali diperoleh informasi tentang adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Pos, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal