PEKALONGAN, iNews.id – Petugas Satpol P3KPKota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). Reklame tersebut seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, tidak berizin, dan sebagainya.
Penertiban reklame juga menyasar baliho caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak berizin, apalagi saat ini belum masuk tahapan kampanye.
Belum adanya regulasi dari penyelenggara pemilu tentang tata cara kampanye sehingga penertiban baliho dan reklame itu dilakukan Satpol P3KP mengacu pada Perda Reklame.
"Selama reklame itu tidak memiliki izin dari maka harus dibongkar," kata Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, Selasa (18/7/2023).
Namun jika sudah masuk masa kampanye, maka penertiban alat peraga yang melanggar aturan tak akan dilakukan oleh Satpol P3KP. Tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu selaku otoritas penindak pelanggaran peserta pemilu.