Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Sukoharjo Terekam ETLE, Surat Tilang Sudah Dikirim

Ary Wahyu Wibowo
Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang merekam pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ucapnya. 

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran, maka dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo, kami sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” katanya. 

Dengan pemberlakuan ETLE, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. Dengan demikian, pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. 

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama Januari-Agustus 2022 total sebanyak 12.668. Jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Perajin Genting di Sukoharjo Berharap Program Gentengisasi Gagasan Prabowo Bangkitkan Usahanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal