Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo Ditahan Polisi

Joe Hartoyo
Antara
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang menghebohkan masyarakat Purworejo dan viral di media sosial ditangkap polisi. Mereka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, kedua orang itu dibawa ke Mapolda Jateng. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya, Selasa (14/1/2020).

Iskandar mengatakan, Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

BACA JUGA:

Polisi Dalami Motif Pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ketua MAKN: Lebih Pas Itu Kerajaan Jin

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal