Puluhan Anggota Ormas Serang Warga Pekalongan saat Acara Agustusan, Puluhan Luka

Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto saat gelar perkara kasus amuk massa di acara Agustusan. (Foto: iNews/Suryono)

Menurut kapolres, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah bergantung hasil pemeriksaan. "Mereka yang saat ini berstatus saksi bisa jadi tersangka kalau ada bukti kuat," katanya.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkis dan intoleran di wilayah hukumnya.

Saat ini, belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan. Mereka dijerat Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

3 Remaja di Pekalongan Kena Ledakan Petasan, 2 Korban Kehilangan Tangan

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Petasan Jumbo Hancurkan Rumah di Pekalongan, 9 Remaja Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal