Menurut kapolres, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah bergantung hasil pemeriksaan. "Mereka yang saat ini berstatus saksi bisa jadi tersangka kalau ada bukti kuat," katanya.
Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkis dan intoleran di wilayah hukumnya.
Saat ini, belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan. Mereka dijerat Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.