PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

Eka Setiawan
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian. (Ilustrasi)

Beberapa dokumen lain di antaranya salinan kutipan akta perkawinan terdakwa dan perempuan berinisial VRH (WNI) terbitan Kantor Urusan Agama Badung, Bali; sebuah permohonan surat pengajuan izin tinggal, surat pernyataan, salinan putusan gugatan cerai antara terdakwa dan VRH, salinan akta kuasa notaris di Amposta Spanyol No. ET8437646 yang diterbitkan Ivan Castejon Fernandez Tarujillo hingga 2 lembar ringkasan rekam medis terdakwa dikembalikan pada saksi VRH.

Putusan tingkat pertama itu diperbaiki Pengadilan Tinggi Semarang dengan vonis penjara terdakwa 1 tahun dan denda Rp30juta subsidair 3 bulan penjara. Ini menguatkan putusan PN Semarang di tingkat pertama.

Putusan tingkat banding itu diputuskan Majelis Hakim PT Semarang pada Rabu 9 November 2022 oleh Hakim Tinggi Hadi Siswoyo sebagai Hakim Ketua, Rusmawati dan Maryana sebagai Hakim Anggota. 

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 16 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Ira Indriati sebagai Panitera Pengganti pada PT Semarang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang Imam Khilman membenarkan adanya putusan tersebut. Dia menyebut, salinan putusan itu baru diterima secara resmi pihaknya pada Senin 5 Desember 2022.

“Kami tunggu perkembangan 14 hari ke depan (sejak diterima resmi), kalau tidak ada upaya Kasasi otomatis akan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Iman via telepon kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Dia menambahkan, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap baru akan dilakukan ekskusi oleh pihak kejaksaan. Informasi yang diterimanya, terdakwa mempunyai riwayat sakit.  “Karena ini pidana nanti menjalani dulu (menjalani hukuman pidana di Indonesia),” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal