PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

Eka Setiawan
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian. (Ilustrasi)

SEMARANG, iNews.idPengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian berupa pemalsuan dokumen. Saat ini, Kejari Semarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim PT itu.

Berdasar Putusan nomor 543/Pid.Sus/2022/PT.SMG, WNA itu bernama Jeremie Emanuel Ducrot (44), kelahiran Vaison La Romaine, Prancis. Dia punya 2 alamat tinggal, yakni di Jl Jati Raya Blok A nomor 4 RT01/RW16, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang dan Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  

Pada putusan tingkat pengadilan negeri alias tingkat pertama, sesuai Putusan nomor 355/Pid.Sus/2022/PN.SMG tanggal 5 Oktober 2022, amarnya berbunyi Jeremie Emanuel Ducrot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonisnya pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani yang bersangkutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selain itu, di antaranya barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Prancis nomor 16DZ57705 berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 atas nama Jeremie Emanuel Ducrot dan 1 buah visa tinggal terbatas indeks 317 (penyatuan keluarga) nomor: EVV0066124LN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tertanggal 31 Mei 2021 dikembalikan kepada terdakwa Jeremie Emanuel Ducrot.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal