SEMARANG, iNews.id – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian berupa pemalsuan dokumen. Saat ini, Kejari Semarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim PT itu.
Berdasar Putusan nomor 543/Pid.Sus/2022/PT.SMG, WNA itu bernama Jeremie Emanuel Ducrot (44), kelahiran Vaison La Romaine, Prancis. Dia punya 2 alamat tinggal, yakni di Jl Jati Raya Blok A nomor 4 RT01/RW16, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang dan Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pada putusan tingkat pengadilan negeri alias tingkat pertama, sesuai Putusan nomor 355/Pid.Sus/2022/PN.SMG tanggal 5 Oktober 2022, amarnya berbunyi Jeremie Emanuel Ducrot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonisnya pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani yang bersangkutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, di antaranya barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Prancis nomor 16DZ57705 berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 atas nama Jeremie Emanuel Ducrot dan 1 buah visa tinggal terbatas indeks 317 (penyatuan keluarga) nomor: EVV0066124LN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tertanggal 31 Mei 2021 dikembalikan kepada terdakwa Jeremie Emanuel Ducrot.