Profil Hakim Putu Gde Hariadi, Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Mobil Esemka

Vitriana D
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus Putu Gde Hariadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan gugatan ijazah Jokowi dan mobil Esemka. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.id - Profil Putu Gde Hariadi, Hakim yang mengadili dua gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Dia memimpin dua perkara gugatan sekaligus terkait wanprestasi mobil Esemka dan ijazah Jokowi.

Dalam persidangan terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, Putu Gde Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

Sementara pada sidang gugatan dugaan ijazah palsu, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi didampingi dua anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi

Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada tanggal 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal