Polresta Solo Ungkap Kasus Arisan Fiktif dengan Kerugian Ratusan Juta

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melaporkan ke polisi setempat.

"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

57 tahun lalu

4 Orang Diperiksa Kasus Penipuan Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan, 2 di Antaranya Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal