"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melaporkan ke polisi setempat.
"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.