Polisi Tangkap Pemuda Nekat Jual Trenggiling, Ternyata Sisiknya untuk Bahan Baku Narkoba

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling saat digelar di Mapolres Wonosobo.(iNews/Didik Dono Hartono)

Sementara, Aryadi mengaku telah tiga kali menjual trenggiling tersebut. Selain memburu sendiri/ trenggiling yang dijual  juga dia pesan dari temannya.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ikut diamankan seekor trenggiling seberat empat setengah kilogram, sisik trenggiling seberat satu kilogram.

Pelaku akan dijerat pasal 40 UU RI Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sseratus juta rupiah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal