Polisi Tangkap Pemuda Nekat Jual Trenggiling, Ternyata Sisiknya untuk Bahan Baku Narkoba

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling saat digelar di Mapolres Wonosobo.(iNews/Didik Dono Hartono)

WONOSOBO, iNews.id - Hati-hati jika Anda hendak menjual hewan liar, salah-salah bisa ditangkap polisi. Itu terjadi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. 

Polisi menangkap seorang pemuda yang nekat menjual satwa dilindungi jenis trenggiling.  Diduga sisik hewan tersebut dapat digunakan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu.

Aryadi, warga Desa Rejosari,  Kecamatan Kepil, Wonosobo, ditangkap ketika hendak menjual hewan trenggiling, salah satu jenis satwa yang dilindungi. Dia ditangkap di sebuah pom bensin Sapuran saat membawa hewan tersebut.

Trenggiling dalam kondisi telah mati dan dibekukan. ditemukan pula sisik trenggiling seberat satu setengah kilogram.

“Trenggiling itu akan dijual kepada konsumen di Magelang seharga Rp150.000.  Sementara sisiknya akan dijual sebesar satu setengah juta rupiah,” kata Kapolres Wonosobo, Ganang Nugroho Widhi, Minggu (31/1/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal