Dia menawarkan membantu korban untuk menjadi CPNS yang nantinya ditempatkan di RSUD Sukoharjo, sehingga korban merasa tertarik dan dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil di RSUD Sukoharjo.
Menurutnya, yang bersangkutan dengan dalih untuk beberapa keperluan administrasi minta uang kepada korban secara bertahap mulai Rp250.000 hingga Rp500.000 dengan bukti kuintansi yang totalnya mencapai sekitar Rp5 juta.
Korban kemudian akhirnya tahu karena pelaku tidak bisa memenuhi janjinya memasukkan sebagai PNS. Bahwa, pelaku ternyata bukan seorang dokter dan hanya dokter gadungan untuk mengelabuhi korbannya. Kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut pada 2 Desember 2021.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan tersebut dan pelaku dapat dibekuk oleh petugas, di rumahnya pada akhir Desember 2021 dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo.
Tersangka kini dilakukan pemeriksaan karena ternyata korbannya tidak hanya satu orang tetapi masih ada dua orang lainnya yang menjadi korban.