Polisi Tahan Dokter Gadungan Tipu Bisa Masukan CPNS di RSUD Sukoharjo

Antara
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (kanan) didampingi Kasat Rekrim AKP Tarjono Sapto N. (kiri) saat memberikan keterangan kasus penipuan dokter gadungan dalam konferensi Pers di Mapolres Sukoharko, Selasa (11/1/2022). (Antara)

Dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga dua orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka Priyono ini, ternyata seorang residivis kasus yang sama, pada 2017.

Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti yakni berupa 8 lembar kuintasi penyerahan uang, bahan kain warna biru dua meter, pakaian untuk operasi dokter, satu pasang sepatu, bahan kain untuk seragam pegawai, dan satu unit Honda Supra X 125 milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit

57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

57 tahun lalu

Semua RS Terdampak Bencana Sumatera Kembali Beroperasi, Lanjut Pemulihan Puskesmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal