Dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga dua orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka Priyono ini, ternyata seorang residivis kasus yang sama, pada 2017.
Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti yakni berupa 8 lembar kuintasi penyerahan uang, bahan kain warna biru dua meter, pakaian untuk operasi dokter, satu pasang sepatu, bahan kain untuk seragam pegawai, dan satu unit Honda Supra X 125 milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000.