PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Dengan demikian, total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada tambahan tiga pelaku untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka Selasa (12/5/2020).
Dalam hal ini, kata dia, tersangka S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp "Anti COVID-19" menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Sementara tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.