SEMARANG, iNews.id - Tim Elang Polrestabes membubarkan antrean pengambilan nomor pencairana dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Brigjen Soediarto Kota Semarang, Selasa (16/6/2020) dini hari.
Tindakan tegas itu dilakukan Tim Elang saat melakukan patroli yang rutin dilakukan setiap malam hingga pagi dini hari dalam rangka mencegah tindakan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor.
Ketua Tim Elang Polrestabes Semarang, Ipda Puas Cahyadi mengatakan, keterangan sekuriti, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pendaftaran online dengan kuota konsumen sebanyak 120 orang dan reguler 75 orang.
“Namun kita sarankan agar mekanisme antrean yang reguler ditentukan batas waktunya pengambilan nomor antrian dengan kuota sejumlah 75 orang yaitu terakhir pada pukul 03.00 WIB sehingga tidak menimbulkan penumpukan antrean,” ujarnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, kerumunan antrean para peserta BPJS ketenagakerjaan langsung mambubarkan diri.