Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Tim iNews
Ilustrasi penangkapan pelaku peredaran obat keras di Banyumas dengan barang bukti 1.685 butir. (Foto: iNews)

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp350.000 dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda,” ujarnya dikutip dari iNews Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Pernyataan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku. Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Peredaran obat terlarang dinilai telah meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sosial.

Saat ini tersangka RS telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Dia dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Keras Etomidate di Riau, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

57 tahun lalu

124 Anggota Polres Jakpus Dites Urine, 1 Orang Positif Zat Obat Batuk

57 tahun lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal