Menurut dia, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku berinisial TP (30) di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat pada hari Rabu (31/5) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat bernomor polisi R-4513-CR, kartu ATM bank milik korban, kartu ATM milik pelaku, dan struk bukti transfer yang dilakukan pelaku," jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pemilik rekening bank berinisial APP merupakan rekan dari TP.
"Kami masih mendalami keterlibatan APP dalam kasus ini dan untuk sementara yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Sementara untuk TP bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya.