PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Satuan Reskrim Polresta Banyumas, membongkar kasus pencurian dengan modus transfer uang melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik orang lain yang tertinggal di mesin ATM.
"Kasus pencurian ini terungkap berkat laporan korban atas nama Mohamad Andy Triyono (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, yang kami terima tertanggal 31 Mei 2023," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Kamis (1/6/2023).
Ia mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (30/5), sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban melakukan transaksi penarikan uang di gerai ATM bank yang berlokasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
Setelah selesai melakukan transaksi, korban keluar dari gerai ATM tersebut dan menuju mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
Akan tetapi di tengah perjalanan, Andy pada pukul 13.12 WIB menerima pesan pemberitahuan dari bank melalui SMS Banking yang menginformasikan bahwa dari rekening korban telah ada transaksi berupa transfer sebesar Rp20 juta ke rekening orang lain.