Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polda Jateng membongkar jaringan illegal drilling di Jateng, tiga tersangka ditangkap dan sejumlah alat pengeboran disita. (Foto: ist)

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Polisi turut mengamankan bukti transfer hasil penjualan minyak ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp60 miliar.

"Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin," ucapnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal drilling maupun penyalahgunaan migas lainnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku.

"Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Selidiki Illegal Logging di Aceh, Polisi Ungkap Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang Sengaja Dihanyutkan 

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Ada Praktik Illegal Logging di Sungai Tamiang Aceh 

57 tahun lalu

Komisi IV DPR soal Dugaan Illegal Logging Pemicu Banjir Sumatera: Tak Punya Perasaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal