Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polda Jateng membongkar jaringan illegal drilling di Jateng, tiga tersangka ditangkap dan sejumlah alat pengeboran disita. (Foto: ist)

Dari penggerebekan lanjutan tersebut, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51). Ketiganya diduga kuat memiliki peran penting dalam operasi ilegal tersebut.

"Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus untuk mengelabui aparat. Mereka memanfaatkan celah regulasi dengan dalih sumur masyarakat agar terlihat legal.

"Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi," ucapnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, serta unit mesin bor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Selidiki Illegal Logging di Aceh, Polisi Ungkap Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang Sengaja Dihanyutkan 

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Ada Praktik Illegal Logging di Sungai Tamiang Aceh 

57 tahun lalu

Komisi IV DPR soal Dugaan Illegal Logging Pemicu Banjir Sumatera: Tak Punya Perasaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal