Polda Jateng Tangkap Pendiri KSP Giri Muria Group di Kudus, Ada Apa?

Angga Rosa
Tersangka AH (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolda Jateng terkait kasus dugaan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang, Senin (10/10/2022). Foto: Ist.

"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," katanya. 

Menurutnya, terdapat potensi kerugian nasabah senilai Rp267 miliar karena ada 2.601 masyarakat yang menghimpun dana di KSP tersebut. 

"Dari pengembangan, sejak 2015 warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 M," ujarnya.

Tersangka menggunakan uang untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8 miliar. 

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai Perak Kudus Ditemukan Tewas Tertutup Lumpur

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 5 Tahun di Kudus Jateng Hanyut di Sungai Perak

57 tahun lalu

Banjir di Kudus dan Pati Rendam Puluhan Desa, Jalur Pantura Tersendat

57 tahun lalu

Heboh Video Asusila di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Direktur: Itu Rekaman Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal