"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke instansi terkait, bisa ke kepolisian, OJK, atau dinas koperasi setempat.
"Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini," katanya.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," ujarnya.
Sementara itu, AH berdalih awalnya koperasi berjalan baik. Namun saat pandemi Covid-19. banyak kredit macet dan mulai kolaps.
"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi lantas mulai kolap," ucapnya.