Polda Jateng Tangkap Pendiri KSP Giri Muria Group di Kudus, Ada Apa?

Angga Rosa
Tersangka AH (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolda Jateng terkait kasus dugaan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang, Senin (10/10/2022). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (45) warga Kabupaten Kudus ditangkap aparat Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Dalam kasus ini, potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.

Sejauh ini, kerugian yang dialami nasabah dan telah dilaporkan ke polisi senilai Rp16,6 miliar. Pelaku yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus, diduga melakukan aksi tindak kejahatan tersebut sejak 2015-2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sejauh ini baru ada sembilan orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku.

 "Sembilan korban menderita kerugian Rp16,6 miliar," katanya, Senin (10/10/2022).

Dijelaskannya, modus pelaku yakni menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai Perak Kudus Ditemukan Tewas Tertutup Lumpur

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 5 Tahun di Kudus Jateng Hanyut di Sungai Perak

57 tahun lalu

Banjir di Kudus dan Pati Rendam Puluhan Desa, Jalur Pantura Tersendat

57 tahun lalu

Heboh Video Asusila di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Direktur: Itu Rekaman Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal