SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. Polisi jjuga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pasutri itu.
“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (4/4/2023).
Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport.
Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir. Bisnis dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.