Polda Jateng Tangkap Pasutri Bisnis Narkoba di Semarang, Total Aset Rp8,5 Miliar

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/4/2023). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” ucap Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.

Jeratan hukum yang disangkakan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Barang bukti yang disita itu 1 bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, 1 bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.

Kemudian 1 bidang tanah seluas 190 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kampung Wonolopo, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ada pula 1 bidang tanah kosong seluas 129 meter persegi di Perumah Taman Beringin Indah Ngaliyan, 1 bidang tanah kosong seluas 115 meter persegi di depan sebelah kanan Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan.

Di sita pula 1 bidang tanah luas 107 meter persegi dan 60 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Perumahan Puri Delta Asri, Desa Campurrejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan di Perumahan Bancar Cluster 2, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Sebidang tanah di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang juga disita.

Sementara hasil bisnis narkotika itu juga dibelikan 2 mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander Ultimate warna silver metalik dan Xpander Cross warna putih mutiara. Sebuah motor Yamaha R15 warga hitam juga disita.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal