Polda Jateng Tangkap 2 Orang Terduga Penimbun Masker

Kristadi
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)

Dari Ari petugas mengamankan delapan boks masker berbagai merek. Bukti transaksi jual beli juga diamankan.

"Diamankan delapan boks masker beragam merk (onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves) dan dua plastik merk sensi," ujarnya.

Sementara, pelaku terduga kedua atas nama Merriyati ( 24) diamankan di Jalan Kapas timur VIII / G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan hand sanitizer merk onemed sebanyak 13 kardus dengan masing-masing kardus berisi 16 botol.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Dia pun memastikan terus menyelidiki potensi penimbunan masker tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menindak pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.

"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal