Dari Ari petugas mengamankan delapan boks masker berbagai merek. Bukti transaksi jual beli juga diamankan.
"Diamankan delapan boks masker beragam merk (onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves) dan dua plastik merk sensi," ujarnya.
Sementara, pelaku terduga kedua atas nama Merriyati ( 24) diamankan di Jalan Kapas timur VIII / G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan hand sanitizer merk onemed sebanyak 13 kardus dengan masing-masing kardus berisi 16 botol.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Dia pun memastikan terus menyelidiki potensi penimbunan masker tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menindak pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.
"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya.