Pihak kontra pun, kata dia, telah menempuh jalur hukum melalui PTUN dan hingga kasasi pun kalah. Sebagian warga yang kontra juga sering meneror warga yang setuju atas rencana pembangunan Wadas.
"Peristiwa bentrokan di Desa Wadas, Purworejo dipicu pro-kontra sesama warga sendiri atas rencana pembangunan Bendungan Bener oleh pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, langkah BPN yang didampingi petugas kepolisian kemarin adalah ingin mengukur tanah milik 317 warga yang sudah setuju untuk dibeli. Sayangnya upaya tersebut di provokasi oleh oknum tak dikenal, sehingga warga yang kontra emosi dan menghalang-halangi tim BPN yang akan mengukur tanah.
"Sebaiknya warga Wadas terus bermusyawarah agar tetap rukun dan harmonis desanya. Jangan mau di provokasi oleh orang yang tak jelas. Jangan juga mau diadu sesama warga. Kepolisian akan menjamin kenyamanan dan keamanan semua warga Wadas," ujarnya.
Sementara, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai langkah Pemprov Jateng dalam proses pembangunan bendungan dan negoisasi dengan warga tak melanggar HAM.