SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Polda meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera.
Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," kata M Iqbal, Kamis (21/10/2021).
Berdasar keterangan, DitreskrimsusPolda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.